
Cicak itu termasuk kedalam kategori hewan fasik atau merugikan. Dan siapa yang membunuh cicak ternyata bisa meraih pahala. Karena selain sering membuang kotorannya secara sembarang yang biasanya jatuh di makanan maupun minuman tanpa adanya penutup dan bisa menyebabkan penyakit yang cukup teramat serius, karena hewan ini sering memakan hewan yang biasa hidup ditempat yang kotor seperti nyamuk, kupu-kupu, capung, dan juga dari jenis hewan serangga kecil lainnya. Yang biasanya pun suka masuk kedalam lemari es untuk mencari makanan, dan terlihat juga dari kotorannya loh. Sebab hewan fasik inipun memang diperintahkan untuk dibunuh seperti halnya juga tokek. Karena hal ini berdasarkan sebuah hadits Sa’ad bin Abi Waqqosh, jika beliau mengatakan
ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰَّ -ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ- ﺃَﻣَﺮَ ﺑِﻘَﺘْﻞِ ﺍﻟْﻮَﺯَﻍِ ﻭَﺳَﻤَّﺎﻩُ ﻓُﻮَﻳْﺴِﻘًﺎ.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh tokek, beliau menyebut hewan ini dengan hewan yang fasik” (HR. Muslim, no. 2238). An Nawawi membawakan hadits ini dalam Shahih Muslim dengan judul Bab “Dianjurkannya membunuh cicak.” Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
ﻣَﻦْ ﻗَﺘَﻞَ ﻭَﺯَﻏًﺎ ﻓِﻰ ﺃَﻭَّﻝِ ﺿَﺮْﺑَﺔٍ ﻛُﺘِﺒَﺖْ ﻟَﻪُ ﻣِﺎﺋَﺔُ ﺣَﺴَﻨَﺔٍ ﻭَﻓِﻰ ﺍﻟﺜَّﺎﻧِﻴَﺔِ ﺩُﻭﻥَ ﺫَﻟِﻚَ ﻭَﻓِﻰ ﺍﻟﺜَّﺎﻟِﺜَﺔِ ﺩُﻭﻥَ ﺫَﻟِﻚَ
“Barang siapa yang membunuh cicak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan, dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua.” (HR. Muslim, no. 2240). Dari Ummu Syarik radhiyallahu ‘anha, ia berkata :
ﻋَﻦْ ﺃُﻡِّ ﺷَﺮِﻳﻚٍ ﺭﺿﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺃَﻣَﺮَ ﺑِﻘَﺘْﻞِ ﺍﻟْﻮَﺯَﻍِ ﻭَﻗَﺎﻝَ » ﻛَﺎﻥَ ﻳَﻨْﻔُﺦُ ﻋَﻠَﻰ ﺇِﺑْﺮَﺍﻫِﻴﻢَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺴَّﻼَﻡُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cicak. Beliau bersabda, “Dahulu cicak ikut membantu meniup api (untuk membakar) Ibrahim ‘Alaihis Salam.” (HR. Bukhari, no. 3359). Kata Imam Nawawi, dalam satu riwayat disebutkan bahwa membunuh cicak akan mendapatkan 100 kebaikan. Dalam riwayat lain disebutkan 70 kebaikan. Kesimpulan dari Imam Nawawi, semakin besar kebaikan atau pahala dilihat dari niat dan keikhlasan, juga dilihat dari makin sempurna atau kurang keadaannya. Seratus kebaikan yang disebut adalah jika sempurna, tujuh puluh jika niatannya untuk selain Allah ﷻ. Wallahua’lam 🙏
Kisah Cicak Dalam Sejarah Pekembangan Islam Dan Nilai Pahala Untuk Membunuhnya
Kisah cicak yang legendaris ini terjadi saat Nabi Ibrahim AS dilempar hidup-hidup kedalam kobaran api yang telah disiapkan oleh Raja Namrud Ibn Kan’an Laknatullah, ia adalah seorang raja yang sangat kejam dengan membuat peraturan di pemerintahannya yang sama persis seperti halnya Raja Firaun Laknatullah dizamannya Nabi Musa Alaihis salam. Yang pertama kali mengaku-ngaku jika dirinya sebagai Tuhan dari kerajaan Babilonia atau yang sekarang dikenal dengan Negara Irak. Yang membuat sebuah peraturan kezhaliman kepada rakyatnya untuk membunuh semua bayi laki-laki karena rasa takutnya jika dikemudian hari nanti akan menjadi boomerang di pemerintahannya yang ia pimpin
Sebab dahulu hewan dari cicak inilah yang meniup dan memperbesar kobaran api yang membakar Nabi Ibrahim Alaihis salam.” (HR. Muslim). Lantas untuk menyikapi hadits ini, Syekh Utsaimin menyebutkan bahwa tindakan cicak yang meniup untuk membesarkan kobaran api (yang membakar Nabi Ibrahim As) pertanda bahwa cicak adalah hewan yang memusuhi dakwah, ahli tauhid dan keikhlasan para pejuang (syarah Riyadhus Shalihin). Sunahnya Membunuh Cicak dalam agama Islam adalah Sunnah. Hal ini disebabkan oleh kisah cicak yang akhirnya berpihak kepada raja Namrud Ibn Kan’an Laknatullah untuk ikut membakar Nabi Ibrahim AS. Beberapa hadis bahkan sangat menganjurkan umat muslim untuk membunuh cicak yang mendapat gelar sebagai hewan fasiq dari Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam.
Baca Juga : Pengertian Mudah Dan Singkat Tentang Hadits Shahih
Demikianlah pembahasan singkat mengenai hukum untuk membunuh cicak dalam pandangan agama Islam yang statusnya memang sebagai salah satu jenis hewan yang dibenci dan di sunnahkan oleh ajakannya Rasulullah ﷺ lansung. Semoga saja pembahasan singkat dalam artikel ini dapat menambahkan khazanah dikeilmuan kita semua dan bisa terus meningkatkan keimanan terhadap Allah Subhanahu Wa Ta’ala dari semua rahmatnya.
EmoticonEmoticon